Sertifikat atau Sertipikat?






Mengapa SERTIPIKAT bukan SERTIFIKAT?

Dalam KBBI, penulisan yang benar adalah sertifikat. Namun, dalam dokumen tanah,  penulisannya adalah sertipikat.

Kalau secara PUEBI yang benar adalah sertipikat, mengapa tidak diganti?

Rupanya, istilah sertipikat sudah ada di dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan itu, SERTIPIKAT merupakan surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang sudah dibukukan dalam buku tanah.

Jadi, kalau mau mengubahnya sesuai dengan ejaan yang benar, peraturan baru harus dibuat, bahkan mungkin bisa melibatkan penerbitan Perpres. 
Itulah alasan mengapa yang tertera di sana masih SERTIPIKAT dan bukan SERTIFIKAT.

Post a Comment

0 Comments